PusakaKalkulator faraid

Kalkulator faraid

Isi susunan keluarga, lalu lihat bagian masing-masing menurut Kompilasi Hukum Islam. Hitungannya sama dengan aturan yang dijalankan kontrak Pusaka.

Rp
Pewaris
Istri
Anak laki-laki
Anak perempuan
Ayah
Ibu
Saudara kandungYang masih hidup
Kerabat lainCucu, kakek, atau nenek yang mungkin mewarisi
Harta bersama, wasiat, dan mode radd
Harta bersama
WasiatUntuk yang bukan ahli waris, paling banyak sepertiga
Sisa juga untuk pasanganMode KHI harfiah. Bawaan Pusaka mengikuti jumhur: sisa tidak dikembalikan kepada suami atau istri.

Hanya untuk ahli waris inti: pasangan, anak, ayah, dan ibu. Bukan fatwa. Untuk kepastian hukum, tanyakan kepada ahli faraid atau Pengadilan Agama.